Quraish
Shihab menjawab persoalan seputar perempuan dan dalam menangani
berbagai masalah kehidupan seperti fiqih perempuan, pernikahan, hubungan
suami istri bahkan pemeliharaan dan pendidikan anak hingga sampai pada
gaya hidup perempuan. Akumulasi
dari pertanyaan dan jawaban tersebut kemudian dirangkum dalam buku 101
soal perempuan. Beliau menjawab dengan berbagai pendapat Al-Qur’an,
hadits, para ulama, serta berbagai pandangan mazhab. Berikut pilahan
buku yang menurut subyektivitas penulis perlu Anda ketahui;
BAGIAN SATU : FIQIH PEREMPUAN
1) Dalam
menyentuh Al-Quran tidak ada larangan bagi perempuan yang sedang
berhalangan, hanya beberapa ulama berpendapat maksud dalam keadaan suci
adalah berwudhu.
2) Menjamak
shalat karena tuntutan pekerjaan juga tidak dilarang, bukan maksud
untuk menggampangkan melainkan Islam memudahkan umatnya untuk
melaksanakan ibadah.
3) Batasan
dan aturan berjilbab pada perempuan hanya sebatas muka dan telapak
tangan, bila ada yang menganjurkan memakai cadar itu hanya kalangan
minoritas ulama saja yang menganjurkan. Adapun alasan berjilbab adalah
menahan dan menjaga perempuan dari nafsu birahi lawan jenis.
4) Hukum waris perempuan tentu tidak sama dengan laki-laki karena laki-laki lebih banyak memikul tanggung jawab seperti menafkahi istri dan anaknya, ia hanya cukup menolong saudarinya apabila saudarinya lemah dalam permasalahan ekonomi.
5) Aturan
berpakain bagi perempuan di kolam renang adalah tidak terlalu ketat dan
dianjurkan untuk berpisah tempat dari yang bukan muhrim agar tidak
menimbulkan nafsu birahi.
6) Dipijat
dengan laki-laki yang bukan mahram tentu tidak boleh walaupun dengan
alasan yang memijat adalah banci, karena seperti alasan sebelumnya
ditakutkan menimbulkan nafsu birahi walaupun diizinkan oleh suami
kecuali ia adalah orang serumah dan tidak memiliki nafsu birahi terhadap
perempuan.
7) Berpuasa
tidak diwajibakan bagi wanita hamil dan menyusui karena dikhawatirkan
menganggu diri dan kesehatan janin. Sebagai kompensasi, ia dapat
membayar fidyah.
8) Membuka
aurat di hadapan dokter laki-laki dan demi kesehatan tidak dilarang
asalkan ditemani keluarga agar tidak menimbulkan nafsu birahi.
9) Hukum
shalat di rumah non muslim adalah tidak haram asalkan tidak berhadapan
dengan salib atau patung misalnya karena menimbulkan kemusyrikan.
10)
Shalat istikharah sama seperti shalat sunnah lainnya dua rakaat dengan
niat untuk meminta kepada Allah memilih antara beberapa pilihan yang
baik.
11) Memakan makanan yang mengandung babi tidaklah haram apabila tidak diketahui dan cukup berdoa meminta ampunan.
12)
Ketetapan mengenai mandi atau berwudhu dulu setelah berhubungan badan
adalah tidak masalah dengan keduanya mana yang didahulukan, karena
apabila hanya mandi saja tidak berwudhu sudah sama seperti wudhu karena
mandi adalah menghilangkan hadats besar.
13)
Masa nifas perempuan menurut beberapa mazhab ada yang 25 hari bahkan 60
hari, namun jika darah keluar setelah 40 hari maka harus tetap harus
mandi dan shalat walaupun darah masih keluar.
14) Masa iddah bagi perempuan adalah tiga kali haidnya dan apabila nikah mut’ah menurut pandangan Syiah adalah dua kali haidnya.
15)
Bilamana istri ingin berjilbab namun suami melarang akan lebih baik
mendengar terlebih dahulu dan memberitahu kepada suami secara perlahan
mengenai anjuran Islam.
16)
Anjuran menerapkan sistem KB apabila karena masalah ekonomi tentu tidak
dilarang dan tidak ada unsur paksaan walaupun Rasulullah Saw. menghimbau untuk memperoleh anak yang banyak dan berkualitas.
17)
Shalat dikelilingi oleh anak/cucu tidak dilarang bahkan rasul
mengendong cucunya saat shalat dan lama sujud dikarenakan cucunya sedang
bermain di punggung beliau.
18)
Melayani mertua yang sedang sakit tentu tidak dilarang namun diusahakan
tidak secara langsung memandang auratnya dan apabila terpaksa menyentuh
maka menggunakan alas seperti handuk misalnya.
BAGIAN KEDUA : PERNIKAHAN
19)
Batasan berpacaran dalam Islam tentu ada apalagi sampai laki-laki
tersebut memaksa untuk melakukan perbuatan maksiat dan hal seperti ini
lebih baik dihindari/ditinggalkan karena ditakutkan berbuat zina.
20)
Aturan berpoligami tidak dilarang oleh agama selama dapat berlaku adil.
Aturan yang mengenai izin istri apabila tidak dilandaskan dengan alasan
logis maka tidak diperlukan izin istri.
21) Aturan poliandri tidak ada dalam Al-Quran karena tidak mungkin seorang perempuan mengandung anak dari berbeda laki-laki.
22)
Ta’aruf dalam perjodohan dianjurkan oleh Rasulullah dengan maksud untuk
meminang, yaitu dengan melihat calon terlebih dahulu agar tidak
menyesal kemudian.
23)
Hukum kawin kontrak menurut beberapa ulama tidak sah namun ada yang
berpendapat membolehkan seperti nikah mut’ah dikarenakan beberapa
halangan tetapi dianjurkan tidak hanya sebatas untuk memuaskan nafsu
birahi melainkan meniatkan untuk melanjutkan ke nikah permanen.
24) Perkawinan berbeda agama diharamkan untuk perempuan muslimah terhadap lelaki musyrik. Namun tidak sebaliknya asalkan dengan perempuan Yahudi atau Nasrani yang “terhormat” dalam maksud taat beragama.
25)
Pernikahan tanpa kehadiran salah satu mempelai dibenarkan apabila
identitas para calon sah dan diwakili oleh walinya yang sah pula.
26)
Apabila seseorang dijodohkan dengan seseorang bukanlah durhaka apabila
menolak melainkan menyangkut kebebasan pribadi karena membahagiakan atau
berbakti tidak hanya sebatas menerima lamaran tersebut.
27)
Pengantin pria dan perempuan yang dipisahkan dalam resepsi boleh
dilakukan bahkan tidak dipisahkan dan berbaur antara perempuan dan
laki-laki tidak masalah asalkan tetap menjaga pandangannya.
28)
Hukum kawin lari dalam Islam maupun Negara tidak sah dikarenakan dalam
Islam membutuhkan wali dari perempuan dan tidak diakui oleh Negara
karena hal ini ditakutkan apabila terjadi apa-apa maka keluarga menjadi
tempat mengadu.
29) Melanjutkan perkawinan dengan suami yang murtad tidak dianjurkan bahkan menurut sebagian ulama agar bercerai.
30)
Wewenang menceraikan jatuh kepada suami bukan istri dikarenakan ia
memiliki tanggung jawab dan membelanjakan keluarganya, bayangkan apabila
wewenang menceraikan jatuh kepada istri maka suami akan rugi
berkali-kali.
31)
Seseorang yang tidak kawin tentu akan mendapat pasangan di akhirat
dengan sebaik-baiknya apabila niat menikah namun ajal menjemputnya
duluan, misalnya.
32)
Menikah dengan unsur paksaan tidak dibenarkan terutama terhadap wali
dan tidak mempunyai kuasa penuh, bilamana pernikahan tidak disetujui
oleh wali maka wanita yang dewasa dan cerdas tentu saja yang mengawinkan
mereka adalah KUA.
33)
Menjatuhkan talak saat menstruasi tidak boleh selain melewati haid
selama tiga kali hal ini dimaksudkan Rasul agar para suami berfikir
secara matang untuk menalak istrinya.
34) Perlunya meriwayatkan kesehatan kepada calon suami/istri karena mempunyai kaitan erat dengan kebahagiaan.
BAGIAN KETIGA : SEPUTAR HUBUNGAN SUAMI ISTRI
35)
Menyadarkan suami yang lalai shalat lima waktu adalah fungsi dari suami
istri untuk saling membantu dan membimbing karena suami adalah pemimpin
tanpa kesewenangan.
36)
Aturan suami untuk menjaga perasaan istri tentu ada karena suami istri
hendaknya menjaga perasaan, menutupi kekurangan, bahkan saling memuji.
37)
Mengenai memukul suami jika berbuat salah tidak dianjurkan cukup dengan
memberi tahunya karena secara fisik laki-laki lebih kuat daripada
perempuan.
38)
Mendoakan suami agar mendapat peringatan keras dari Allah tentu
dilarang lebih baik mendoakannya agar diberi petunjuk karena doa baik
belum tentu dijabah apalagi doa buruk.
39)
Jika istri keluar rumah diwajibkan mendapat izin dari suami karena
suami mempunyai tanggung jawab penuh terhadap istri apapun kondisinya
dan haram hukumnya istri yang keluar rumah tanpa seizin suami.
40)
Menolak ajakan hubungan seksual terhadap suamipun tidak dianjurkan
karena nafsu birahi laki-laki lebih besar daripada perempuan dan
ditakutkan terjadinya perselingkuhan.
41) Hukum mendebat suami dianjurkan apabila itu menuju kebaikan bukan keburukan.
42) Menyikapi suami yang sering berbohong adalah menyikapi dengan bijak dan memohon doa kepada Allah Swt. agar diberi petunjuk.
43) Oral seks tentu tidak dianjurkan oleh Rasulullah karena berbeda dengan adat timur kita.
44) Mandi berbarengan dengan suami tidak diharamkan.
45)
Perlakuan suami terhadap istri dengan membentak tidak diperbolehkan
dikarenakan bila istri salah maka dibimbing dengan kelembutan dan
memaafkan bila ia keliru.
46)
Menyikapi suami yang kejawen alias mengikuti adat jawa belum tentu
sesat. seharusnya istri mengikuti suami namun ditekankan tidak mengikuti
apabila keluar dari ajaran islam.
47)
Bertukar peran dengan suami tidak dilarang misalnya gantian mengurus
anak, asalkan sebuah keluarga dan anak dididik dan berjalan sesuai
dengan kesepakatan.
48)
Menyikapi suami yang korupsi apabila sudah memperingatinya berkali-kali
maka hal paling terakhir yang ditempuh adalah melaporkannya kepada
pihak yang berwenang.
49)
Hubungan suami istri saat sedang haid dilarang, karena menurut hadits
juga telah disebutkan bahwa gauli istri dalam keadaan ia telah suci.
50) Masa iddah bagi istri yang suaminya meninggal adalah masa tunggunya empat bulan sepuluh hari.
51)
Jika istri mengetahui suaminya menggunakan narkoba maka perlu dibantu
misalnya dengan membawa ke pusat rehabilitasi dan memohon doa kepada
Allah Swt.
BAGIAN EMPAT : SEPUTAR PEMELIHARAAN DAN PENDIDIKAN ANAK
52)
Menyikapi ketiadaan anak dalam rumah tangga dapat disiati dengan
kesepakatan suami istri apakah ingin mengadopsi ataupun keridhaan istri
bila suami menikah lagi.
53)
Nama yang baik untuk laki-laki sangat baik dipersiapkan sebelum
kelahiran karena nama yang baik adalah apa yang dicita-citakan oleh
orang tua akan seperti apa anaknya kelak.
54) Status mengenai bayi tabung tidaklah haram asalkan dihasilkan dari ayah dan ibu kandungnya.
55)
Sifat mutlak seorang anak adalah meniru kebiasaan orang tua baik maupun
buruk, maka akan lebih baik bila ia memperhatikan kedua orang tuanya
shalat dan mengajarkannya secara perlahan bacaan tentang shalat.
56)
Usia untuk mengkhitan anak laki-laki tidak ada aturan dalam usia berapa
seorang anak di khitan namun sebagian ulama berpendapat semakin cepat
semakin baik.
57)
Hukum aqiqah bagi anak laki-laki adalah mengurbankan 2 ekor kambing dan
anak perempuan 1 ekor kambing, namun bila orang tua hanya menyanggupi 1
ekor kambing saja untuk laki-laki tidak masalah.
58)
Membedakan antara anak seperti lebih menyayangi salah satunya tidak
dibolehkan karena membuat anak merasa tidak adil dan mempengaruhi
psikologinya.
59)
Bilamana seorang anak melanggar perintah ayahnya karena ingin bertemu
dengan ibunya tidaklah berdosa karena dalam Al-Quran telah dijelaskan
bahwa berbaktilah kepada kedua orang tua walaupun merekea durhaka kepada
Allah Swt.
60)
Kewajiban orang tua terhadap anak ada sejak sebelum seorang anak lahir
dan ketika lahir ia mulai disusui, di didik, dan membuatnya mandiri
dalam perkawinan.
61)
Hukum menshalati bayi yang meninggal diwajibkan karena tidak hanya
menghilangkan dosanya walaupun belum berdosa dan alasan kedua adalah doa
untuk keluarga yang ditinggalkan.
BAGIAN KELIMA : PERAWATAN DIRI, GAYA HIGUP, DAN PEREMPUAN BEKERJA
62) Memakai kuteks bagi perempuan tidak dianjurkan karena hal itu tidak membuat wudhunya menjadi tidak sah.
63)
Merawat diri di salon umum tentu tidak dibolehkan karena perempuan
hanya bisa disentuh oleh suami atau mahramnya namun apabila dalam
keadaan mendesak tidak menjadi masalah namun akan lebih baik mencari
salon muslimah.
64)
Mengkomsumsi obat yang terdapat kandungan babi di dalamnya tidak
dilarang selama dalam keadaan mendesak dan hanya obat tersebutlah yang
dapat menyembuhkan penyakit.
65)
Menggunakan parfum yang berkandungan alkohol bagi perempuan tidak
dianjurkan karena akan membuat pihak lain terangsang oleh baunya, bukan
berarti perempuan harus bau keringat melainkan lebih menjaga kebersihan.
66) Dalam hal berpuasa untuk menguruskan badan tidak ada permasalahan asalkan demi untuk kesehatan pula.
67)
Hukum menggunakan susuk sangat diharamkan hanya dengan alasan tidak
percaya diri karena bagaimanapun perempuan akan lebih cantik apabila
menjadi dirinya sendiri.
68)
Berdandan berlebihan tidak dianjurkan karena akan menarik perhatian
pihak lain terutama lawan jenisnya yang ditakutkan menimbulkan nafsu
birahi.
69)
Hukum ke diskotik tidak masalah tetapi yang ditakutkan adalah
mengkomsumsi obat-obatan, minuman terlarang bahkan maksiat sehingga
jauhilah orang-orang yang berdampak buruk untuk kita seperti filsuf
Mulla Shadra mengatakan bahwa semakin dekat kamu dengan seseorang, maka
kamu akan menjelma seperti ia.
70)
Boleh atau tidak perempuan tampil sebagai pemimpin tentu tidak ada
larang bahkan Islam menganjurkan perempuan untuk berguna di masyarakat,
namun apabila masih ada laki-laki yang lebih baik memimpin maka
biarkanlah laki-laki untuk memimpin karena secara umum perempuan lebih
banyak menggunakan perasaannya daripada akalnya.
71)
Mempercantik diri dengan suntik & operasi plastik demi kecantikan
juga tidak dianjurkan karena mengubah yang diberikan kepada Allah dan
ditakutkan akan mempunyai dampak buruk bagi kesehatan untuk jangka
panjang.
72) Tidur sekamar dengan teman kantor tidak dianjurkan walaupun beralasan teman karena ditakutkan mengundang nafsu birahi.
73)
Perempuan yang meninggalkan keluarga demi mencari nafkah tidak dilarang
selama ia bisa mencurahkan kasih sayang dan perhatiannya kepada suami
dan anak-anaknya.
74)
Penggunaan hukum tato di badan sangat dikutuk oleh Allah karena telah
melampaui batas dengan mengubah-ubah anggota tubuh yang telah diciptakan
oleh Allah Swt.
75) Meluruskan dan merapatkan gigi yang berjarak tidak dilarang dengan maksud untuk memperbaiki karena Allah menyukai keindahan.
76)
Berjabat tangan sambil menyentuh pipi dengan yang bukan muhrimnya tidak
dianjurkan walaupun dengan alasan rekan bisnis atau teman.
77)
Mencukur dan merapikan alis tidaklah dilarang apabila sesuai dengan
kebutuhan perempuan dengan maksud untuk merapikan. Namun yang dilarang
adalah mencukur habis karena mengubah ciptaan Allah Swt.
Demikianlah
77 aturan-aturan islami tentang wanita yang merupakan pilahan dari buku
pilihan yang ditulis Quraish Shihab. Semoga kita menjadi wanita
muslimah yang mulia. Karena perempuan adalah tiang bangsa, kata
Rasulullah Saw. Jika wanitanya mulia, bangsa, generasi dan peradabannya
juga mulia. Begitupun sebaliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar