Hukum
tentu berbeda dengan ekonomi. Namun, seiring perkembangan waktu
diperlukan hukum untuk mengatur dan mengawasi kegiatan ekonomi. Pada
awalnya berbagai kegiatan ekonomi dikenal dalam hukum dagang kemudian
menjadi hukum perusahaan. Namun, kedua hal ini bersifat keperdataan
(privat). Padahal, perkembangan perekonomian berkembang secara terus
menerus dan tidak hanya mengurus kepentingan privat saja, tapi juga
urusan publik. Maka, lahirlah hukum ekonomi yang mengurus kepentingan
baik itu privat maupun publik. Hukum ekonomi di Indonesia terbagi
menjadi hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
Relevansi Hukum dan Ekonomi
Keterkaitan antara hukum dan ekonomi dalam perspektif teori hukum dan ekonomi terbagi dalam berbagai teori yaitu;
a) Teori
Keadilan, bahwa hukum melindungi masyarakat dalam kegiatan perekonomian
seperti seperti persaingan usaha tidak sehat, tidak peduli terhadap
lingkungan sosial & lingkungan hidup, dsb.
b) Teori
Negara Kesejahteraan, bahwa Negara turut campur ikut mengawasi kegiatan
perekonomian dan memberi sanksi apabila ada praktik monopoli dalam
kegiatan perekonomian di masyarakat.
c) Teori Utilitarianisme, bahwa kemanfaatan hukum adalah menyeimbangkan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum.
d) Teori Sociological Jurisprudence, bahwa hukum merupakan cerminan dari masyarakat dan merupakan timbal balik.
e) Teori Mazhab Sejarah, bahwa hukum tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
f) Teori Hukum Progresif, bahwa keberlakuan hukum didasari oleh pertimbangan ekonomi.
g) Teori Hukum Pembangunan, bahwa kegaitan perekonomian menunjang masyarakat.
h) Teori Corporate Social Responbility, tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
Tujuan
hukum ekonomi tidak hanya bersandar pada ekonomi melainkan dalam bidang
hukum dalam setiap aspek kehidupan. Karakteristik hukum ekonomi adalah
berdimensi privat dan publik, dinamis, multidispliner, dan
transnasional. Dari pemaparan di atas, jelaslah bahwa hukum dan ekonomi
memang sangat relevan sebagai suatu cabang disiplin ilmu tersendiri.
Sistem Ekonomi
Sistem perekonomian bertujuan untuk
mengarahkan sistem produksi. Apakah untuk individual, masyarakat,
ataupun organisasi. Sistem ekonomi terbagi menjadi sistem ekonomi
kapitalis, sistem ekonomi terencana, sistem ekonomi campuran, dan sistem
ekonomi islam.
a) Sistem
ekonomi kapitalis adalah sistem perekonomian dimana kegiatan ekonominya
diserahkan pada swasta dan pemerintah tidak terlalu ikut campur
terhadap aktivitas serta pengawasan ekonomi dalam masyarakat. Dalam
sistem kapitalis yang diutamakan adalah kesejahteraan tiap individu.
b) Sistem
ekonomi terencana justru sebaliknya, dimana pemerintah turut campur dan
bertanggung jawab atas semua kegiatan dan aktivitas ekonomi dalam
masyarakat.
c) Sistem
ekonomi campuran adalah sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi
terencana. Sesuai dengan perkembangan zaman saat ini semua Negara tidak
akan mungkin konsisten hanya menganut satu sistem ekonomi saja.
d) Sistem
ekonomi Islam adalah sistem yang tidak hanya mementingkan kepentingan
individu atau Negara saja. Hal yang paling penting adalah tidak adanya
kezaliman dalam kegiatan perekonomian di masyarakat. Sistem ekonomi
Indonesia adalah campuran.
Perkembangan Hukum Ekonomi di Indonesia
Perkembangan
hukum ekonomi di Indonesia pada masa orde lama (1945-1966) dipengaruhi
oleh kolonial belanda. Hal ini sangat membatasi perkembangan pengusaha
pribumi, meningkatnya inflasi, dan ketidakstabilan dalam bidang politik.
Pada masa orde baru (1966-1998) dimulailah peningkatan perekonomian
indonesia dari Negara miskin ke Negara berkembang. Banyak kesepakatan
mengenai pelunasan utang luar negeri. Pada masa 1999 (pemulihan krisis
ekonomi melalui tangan IMF) Indonesia kembali seperti masa orde lama
setelah jatuhnya rezim soeharto. Perusahaan asing lebih kuat menanamkan
modalnya di Indonesia. Banyak peraturan mengenai perusahaan asing yang
bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-Undang sehingga menyebabkan
cacat konstitusional.
Dasar Hukum atas Hukum Ekonomi
Landasan
atau dasar hukum atas hukum ekonomi di Indonesia adalah Pancasila yang
juga merupakan landasan filosofis Indonesia. Maksudnya adalah pancasila
sebagai dasar dan tujuan setiap peraturan perundang-undangan dan
pastinya mengatur pula mengenai perekonomian. Selain Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga dijadikan
sebagai dasar hukum. Indonesia memiliki sumber daya alam namun tidak
bisa dikelola dengan baik lantaran tidak memiliki modal sehingga
membutuhkan modal dari swasta, serta sumber daya manusia yang kurang
mendukung. Penguasaan terhadap teknologi pun sangat jauh dan tertinggal.
Akibatnya, memperlemah daya saing.
Asas-Asas Hukum Ekonomi di Indonesia
Asas-asas hukum ekonomi Indonesia terbagi atas;
a) Asas
keadilan sosial maksudnya adalah warga Negara terlindungi kagiatan
serta perbuatannnya yang merugikan kepentingan ekonominya.
b) Asas kemanfaatan hukum maksudnya adalah memberi kemanfaatan dan kebahagiaan bagi masyarakat.
c) Asas
kepastian hukum maksudnya adalah setip tindakan dan perbuatan dalam
penyelenggaraan Negara harus berlandaskan aturan hukum positif yang
melandasinya.
d) Asas nasionalisme ekonomi maksudnya adalah mengedepankan kepentingan bangsa dan Negara Indonesia diatas kepentingan asing.
e) Asas demokrasi indonesia maksudnya adalah keterlibatan seluruh rakyat dalam proses pembangunan ekonomi nasional.
f) Asas
pemerataan pembangunan ekonomi maksudnya adalah hasil pembangunan
ekonomi tidak hanya dirasakan oleh warga di daerah perkotaan saja
melainkan sampai di daerah pelosok.
g) Asas
pembangunan berkelanjutan maksudnya adalah upaya yang terencanana untuk
memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi
perekonomian.
h) Asas
keterbukaan dan keterbukaan informasi adalah pemerintah membuka
berbagai informasi terkait dengan program pembangunan ekonomi kepada
masyarakat luas.
Semoga menambah pemahaman terhadap hukum ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar