Kamis, 24 April 2014

Dasar-dasar Pemikiran Hukum Ekonomi Indonesia


Hukum tentu berbeda dengan ekonomi. Namun, seiring perkembangan waktu diperlukan hukum untuk mengatur dan mengawasi kegiatan ekonomi. Pada awalnya berbagai kegiatan ekonomi dikenal dalam hukum dagang kemudian menjadi hukum perusahaan. Namun, kedua hal ini bersifat keperdataan (privat). Padahal, perkembangan perekonomian berkembang secara terus menerus dan tidak hanya mengurus kepentingan privat saja, tapi juga urusan publik. Maka, lahirlah hukum ekonomi yang mengurus kepentingan baik itu privat maupun publik. Hukum ekonomi di Indonesia terbagi menjadi hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.

Relevansi Hukum dan Ekonomi

Keterkaitan antara hukum dan ekonomi dalam perspektif teori hukum dan ekonomi terbagi dalam berbagai teori yaitu;
a) Teori Keadilan, bahwa hukum melindungi masyarakat dalam kegiatan perekonomian seperti seperti persaingan usaha tidak sehat, tidak peduli terhadap lingkungan sosial & lingkungan hidup, dsb.
b) Teori Negara Kesejahteraan, bahwa Negara turut campur ikut mengawasi kegiatan perekonomian dan memberi sanksi apabila ada praktik monopoli dalam kegiatan perekonomian di masyarakat.
c) Teori Utilitarianisme, bahwa kemanfaatan hukum adalah menyeimbangkan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum.
d) Teori Sociological Jurisprudence, bahwa hukum merupakan cerminan dari masyarakat dan merupakan timbal balik.
e) Teori Mazhab Sejarah, bahwa hukum tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
f) Teori Hukum Progresif, bahwa keberlakuan hukum didasari oleh pertimbangan ekonomi.
g) Teori Hukum Pembangunan, bahwa kegaitan perekonomian menunjang masyarakat.
h) Teori Corporate Social Responbility, tentang tanggung jawab sosial perusahaan.

Tujuan hukum ekonomi tidak hanya bersandar pada ekonomi melainkan dalam bidang hukum dalam setiap aspek kehidupan. Karakteristik hukum ekonomi adalah berdimensi privat dan publik, dinamis, multidispliner, dan transnasional. Dari pemaparan di atas, jelaslah bahwa hukum dan ekonomi memang sangat relevan sebagai suatu cabang disiplin ilmu tersendiri.

Sistem Ekonomi
Sistem perekonomian bertujuan untuk mengarahkan sistem produksi. Apakah untuk individual, masyarakat, ataupun organisasi. Sistem ekonomi terbagi menjadi sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi terencana, sistem ekonomi campuran, dan sistem ekonomi islam.
a) Sistem ekonomi kapitalis adalah sistem perekonomian dimana kegiatan ekonominya diserahkan pada swasta dan pemerintah tidak terlalu ikut campur terhadap aktivitas serta pengawasan ekonomi dalam masyarakat. Dalam sistem kapitalis yang diutamakan adalah kesejahteraan tiap individu.
b) Sistem ekonomi terencana justru sebaliknya, dimana pemerintah turut campur dan bertanggung jawab atas semua kegiatan dan aktivitas ekonomi dalam masyarakat.
c) Sistem ekonomi campuran adalah sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi terencana. Sesuai dengan perkembangan zaman saat ini semua Negara tidak akan mungkin konsisten hanya menganut satu sistem ekonomi saja.
d) Sistem ekonomi Islam adalah sistem yang tidak hanya mementingkan kepentingan individu atau Negara saja. Hal yang paling penting adalah tidak adanya kezaliman dalam kegiatan perekonomian di masyarakat. Sistem ekonomi Indonesia adalah campuran.

Perkembangan Hukum Ekonomi di Indonesia
Perkembangan hukum ekonomi di Indonesia pada masa orde lama (1945-1966) dipengaruhi oleh kolonial belanda. Hal ini sangat membatasi perkembangan pengusaha pribumi, meningkatnya inflasi, dan ketidakstabilan dalam bidang politik. Pada masa orde baru (1966-1998) dimulailah peningkatan perekonomian indonesia dari Negara miskin ke Negara berkembang. Banyak kesepakatan mengenai pelunasan utang luar negeri. Pada masa 1999 (pemulihan krisis ekonomi melalui tangan IMF) Indonesia kembali seperti masa orde lama setelah jatuhnya rezim soeharto. Perusahaan asing lebih kuat menanamkan modalnya di Indonesia. Banyak peraturan mengenai perusahaan asing yang bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-Undang sehingga menyebabkan cacat konstitusional.

Dasar Hukum atas Hukum Ekonomi
Landasan atau dasar hukum atas hukum ekonomi di Indonesia adalah Pancasila yang juga merupakan landasan filosofis Indonesia. Maksudnya adalah pancasila sebagai dasar dan tujuan setiap peraturan perundang-undangan dan pastinya mengatur pula mengenai perekonomian. Selain Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga dijadikan sebagai dasar hukum. Indonesia memiliki sumber daya alam namun tidak bisa dikelola dengan baik lantaran tidak memiliki modal sehingga membutuhkan modal dari swasta, serta sumber daya manusia yang kurang mendukung. Penguasaan terhadap teknologi pun sangat jauh dan tertinggal. Akibatnya, memperlemah daya saing.

Asas-Asas Hukum Ekonomi di Indonesia
Asas-asas hukum ekonomi Indonesia terbagi atas;
a) Asas keadilan sosial maksudnya adalah warga Negara terlindungi kagiatan serta perbuatannnya yang merugikan kepentingan ekonominya.
b) Asas kemanfaatan hukum maksudnya adalah memberi kemanfaatan dan kebahagiaan bagi masyarakat.
c) Asas kepastian hukum maksudnya adalah setip tindakan dan perbuatan dalam penyelenggaraan Negara harus berlandaskan aturan hukum positif yang melandasinya.
d) Asas nasionalisme ekonomi maksudnya adalah mengedepankan kepentingan bangsa dan Negara Indonesia diatas kepentingan asing.
e) Asas demokrasi indonesia maksudnya adalah keterlibatan seluruh rakyat dalam proses pembangunan ekonomi nasional.
f) Asas pemerataan pembangunan ekonomi maksudnya adalah hasil pembangunan ekonomi tidak hanya dirasakan oleh warga di daerah perkotaan saja melainkan sampai di daerah pelosok.
g) Asas pembangunan berkelanjutan maksudnya adalah upaya yang terencanana untuk memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi perekonomian.
h) Asas keterbukaan dan keterbukaan informasi adalah pemerintah membuka berbagai informasi terkait dengan program pembangunan ekonomi kepada masyarakat luas. 

Semoga menambah pemahaman terhadap hukum ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar